Aneka Mesin Resto “Samudra Wibowo”

Masukan dari Februari 2009

Salah / Benarkah 1 ounce (ons) = 100 gram….?

Februari 12, 2009 · & Komentar

Waduh… ternyata… ada kesalahan hitungan timbangan ya di negara tercinta ini…

baca dan cermati.. dan simpulkan.. dan cari pembenarannya?

timbangan

PENDIDIKAN YANG MENJADI BOOMERANG.

Seorang teman saya yang bekerja pada sebuah perusahaan asing, di PHK akhir tahun lalu. Penyebabnya adalah kesalahan menerapkan dosis pengolahan limbah, yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kesalahan ini terkuak ketika seorang pakar limbah dari suatu negara Eropa mengawasi secara langsung proses pengolahan limbah yang selama itu dianggap selalu gagal. Pasalnya adalah, takaran timbang yang dipakai dalam buku petunjuknya menggunakan satuan pound dan ounce. Kesalahan fatal muncul karena yang bersangkutan mengartikan

1 pound = 0,5 kg. dan 1 ounce (ons) = 100 gram,

sesuai pelajaran yang ia terima dari sekolah.

Sebelum PHK dijatuhkan, teman saya diberi tenggang waktu 7 hari untuk membela diri dgn. cara menunjukkan acuan ilmiah yang menyatakan 1 ounce (ons) = 100 g. Usaha maksimum yang dilakukan hanya bisa menunjukkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengartikan ons (bukan ditulis ounce) adalah satuan berat senilai 1/10 kilogram.

Acuan lain termasuk tabel-tabel konversi yang berlaku sah atau dikenal secara internasional tidak bisa ditemukan.

SALAH KAPRAH YANG TURUN-TEMURUN. Prihatin dan penasaran atas kasus diatas, saya mencoba menanyakan hal ini kepada lembaga yang paling berwenang atas sistem takar-timbang dan ukur di Indonesia , yaitu Direktorat Metrologi .

Ternyata, pihak Dir. Metrologi-pun telah lama melarang pemakaian satuan ons untuk ekivalen 100 gram. Mereka justru mengharuskan pemakaian satuan yang termasuk dalam Sistem Internasional (metrik) yang diberlakukan resmi di Indonesia . Untuk ukuran berat, satuannya adalah gram dan kelipatannya.

Satuan Ons bukanlah bagian dari sistem metrik ini dan untuk menghilangkan kebiasaan memakai satuan ons ini, Direktorat Metrologi sejak lama telah memusnahkan semua anak timbangan (bandul atau timbal) yang bertulisan “ons” dan “pound”.

Lepas dari adanya kebiasaan kita mengatakan 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram, ternyata tidak pernah ada acuan sistem takar-timbang legal atau pengakuan internasional atas satuan ons yang nilainya setara dengan 100 gram. Dan dalam sistem timbangan legal yang diakui dunia internasional, tidak pernah dikenal adanya satuan ONS khusus Indonesia . Jadi, hal ini adalah suatu kesalahan yang diwariskan turun-temurun. Sampai kapan mau dipertahankan ?

BAGAIMANA KESALAHAN DIAJARKAN SECARA RESMI ?

Saya sendiri pernah menerima pengajaran salah ini ketika masih di bangku sekolah dasar. Namun, ketika saya memasuki dunia kerja nyata, kebiasaan salah yang nyata-nyata diajarkan itu harus dibuang jauh karena akan menyesatkan. Beberapa sekolah telah saya datangi untuk melihat sejauh mana penyadaran akan penggunaan sistem takar-timbang yang benar dan sah dikemas dalam materi pelajaran secara benar, dan bagaimana para murid (anak-anak kita) menerapkan dalam hidup sehari-hari. Sungguh memprihatinkan. Semua sekolah mengajarkan bahwa

1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram, dan anak-anak kita pun  menggunakannya dalam kegiatan sehari-hari. “Racun” ini sudah tertanam didalam otak anak kita sejak usia dini. Dari para guru, saya mendapatkan penjelasan bahwa semua buku pegangan yang diwajibkan atau disarankan oleh Departemen Pendidikan Indonesia mengajarkan seperti itu. Karena itu, tidaklah mungkin bagi para guru untuk melakukan koreksi selama Dep. Pendidikan belum merubah atau memberi-kan petunjuk resmi.

TANGGUNG JAWAB SIAPA ?

Maka, bila terjadi kasus-kasus serupa diatas, Departemen Pendidikan kita jangan lepas tangan. Tunjukkanlah kepada masyarakat kita terutama kepada para guru yang mengajarkan kesalahan ini, salah satu alasannya agar tidak menjadi beban psikologis bagi mereka ; “acuan sistem timbang legal yang mana yang pernah diakui / diberlakukan secara internasional , y

ang menyatakan bahwa : 1 ons adalah 100 gram, 1 pound adalah 500 gram.”?

Kalau Dep. Pendidikan tidak bisa menunjukkan acuannya, mengapa hal ini diajarkan secara resmi di sekolah sampai sekarang ? Pernahkan Dep. Pendidikan menelusuri, dinegara mana saja selain Indonesia berlaku konversi 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram ?

Patut dipertanyakan pula, bagaimana tanggung jawab para penerbit buku pegangan sekolah yang melestarikan kesalahan ini ? Kalau Dep. Pendidikan mau mempertahankan satuan ons yang keliru ini, sementara pemerintah sendiri melalui Direktorat Metrologi melarang pemakaian satuan “ons” dalam transaksi legal, maka konsekwensinya ialah harus dibuat sistem baru timbangan Indonesia (versi Depdiknas)..

Sistem baru inipun harus diakui lebih dulu oleh dunia internasional sebelum diajarkan kepada anak-anak. Perlukah adanya sistem timbangan Indonesia yang konversinya adalah 1 ons (Depdiknas) = 100 gram dan 1 pound (Depdiknas) = 500 gram. ?

Bagaimana “Ons dan Pound (Depdiknas)” ini dimasukkan dalam sistem metrik yang sudah baku diseluruh dunia ?

Siapa yang mau pakai ?.

HENTIKAN SEGERA KESALAHAN INI.

Contoh kasus diatas hanyalah satu diantara sekian banyak problema yang merupakan akibat atau korban kesalahan pendidikan. Saya yakin masih banyak kasus-kasus senada yang terjadi, tetapi tidak kita dengar. Salah satu contoh kecil ialah, banyak sekali ibu-ibu yang mempraktekkan resep kue dari buku luar negeri tidak berhasil tanpa diketahui dimana kesalahannya. Karena ini kesalahan pendidikan, masalah ini sebenarnya merupakan masalah nasional pendidikan kita yang mau tidak mau harus segera dihentikan. Departemen Pendidikan tidak perlu malu dan basa-basi diplomatis mengenai hal ini. Mari kita pikirkan dampaknya bagi masa depan anak-anak Indonesia . Berikan teladan kepada bangsa ini untuk tidak malu memperbaiki kesalahan. Sekalipun hanya untuk pelajaran di sekolah, dalam hal Takar-Timbang- Ukur, Dep. Pendidikan tidak memiliki supremasi sedikitpun terhadap Direktorat Metrologi sebagai lembaga yang paling berwenang di Indonesia . Mari kita ikuti satu acuan saja, yaitu Direktorat Metrologi. Era Globalisasi tidak mungkin kita hindari, dan karena itu anak-anak kita harus dipersiapkan dengan benar. Benar dalam arti landasannya, prosesnya, materinya maupun arah pendidikannya. Mengejar ketertinggalan dalam hal kualitas SDM negara tetangga saja sudah merupakan upaya yang sangat berat. Janganlah malah diperberat dengan pelajaran sampah yang justru bakal menyesatkan.

Didiklah anak-anak kita untuk mengenal dan mengikuti aturan dan standar yang berlaku SAH dan DIAKUI secara internasional, bukan hanya yang rekayasa lokal saja. Jangan ada lagi korban akibat pendidikan yang salah. Kita lihat yang nyata saja, berapa banyak TKI diluar negeri yang berarti harus mengikuti acuan yang berlaku secara internasional. Anak-anak kita memiliki HAK untuk mendapatkan pendidikan yang benar sebagai upaya mempersiapkan diri menyongsong masa depannya yang akan penuh dengan tantangan berat.

ACUAN MANA YANG BENAR ?

Banyak sekali literatur, khususnya yang dipakai dalam dunia tehnik, dan juga ensiklopedi ternama seperti Britannica, Oxford , dll. (maaf, ini bukan promosi) menyajikan tabel-tabel konversi yang tidak perlu diragukan lagi. Selain pada buku literatur, tabel-tabel konversi semacam itu dapat dijumpai dengan mudah di-dalam buku harian / diary/agenda yang biasanya diberikan oleh toko atau produsen suatu produk sebagai sarana promosi. Salah satu konversi untuk satuan berat yang umum dipakai SAH secara internasional adalah sistem avoirdupois / avdp. (baca : averdupoiz).

1 ounce/ons/onza = 28,35 gram (bukan 100 g.)

1 pound = 453 gram (bukan 500 g.)

1 pound = 16 ounce (bukan 5 ons)

Bayangkan saja, bagaimana jadinya kalau seorang apoteker meracik resep obat yang seharusnya hanya diberi 28 gram, namun diberi 100 gram. Apakah kesalahan semacam ini bisa di kategorikan sebagai malapraktek ?

Pelajarannya memang begitu, kalau murid tidak mengerti, dihukum !!! Jadi, kalau malapraktik, logikanya adalah tanggung jawab yang mengajarkan. (ini hanya gambaran / ilustrasi salah satu akibat yang bisa ditimbulkan, bukan kejadian sebenarnya, tetapi dalam bidang lain banyak sekali terjadi)

KALAU BUKAN KITA YANG MENYELAMATKAN – LALU SIAPA ?.

Melalui tulisan ini saya ingin mengajak semua kalangan, baik kalangan pemerintah, akademis, profesi, bisnis / pedagang, sekolah dan orang tua dan juga yang lainnya untuk ikut serta mendukung penghapusan satuan “ons dan pound yang keliru” dari kegiatan kita sehari-hari. Pengajaran sistem timbang dgn. satuan Ounce dan Pound seharusnya diberikan sebagai pengetahuan disertai kejelasan asal-usul serta rumus konversi yang benar. Hal ini untuk membuang kebiasaan salah yang telah melekat dalam kebiasaan kita, yang bisa mencelakakan / menyesatkan anak-anak kita, generasi penerus bangsa ini. # # # # #

Tulisan ini akan dikirimkan kepada media masa, baik cetak maupun elektronik yang mau menyiarkannya demi kepentingan bangsa. Dipersilahkan mengubah formatnya sesuai dengan ketentuan penyiaran masing-masing. Juga kepada sekolah-sekolah, pabrik-pabrik serta LSM dan masyarakat umum, untuk diketahui secara luas. Bila anda merasa sependapat dengan saya, setuju untuk menghentikan kesalahan ini demi masa depan anak bangsa Indonesia , silahkan diperbanyak/ difoto copy dan disebar-luaskan sendiri. Bila anda ragu-ragu terhadap kebenaran tulisan ini, silahkan menanyakannya langsung kepada Direktorat Metrologi atau Balai Metrologi setempat dikota anda berada.

Terima kasih saya ucapkan kepada anda yang peduli dan mau berpar-tisipasi menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia . Semoga Tuhan memberkati upaya ini, yang kita lakukan dengan tulus ikhlas tanpa pamrih sedikitpun.

Yoppy Martha Aditya

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Kategori: Tak Berkategori

Daftar Peraturan Perpajakan yang Berlaku Mulai Januari 2009

Februari 6, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Daftar Peraturan Perpajakan yang Berlaku Mulai Januari 2009
PB-Co – detikFinance


Foto: Dok detikFinance
<a href=’http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a3db6179&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE’ target=’_blank’><img src=’http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=31&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a3db6179′ border=’0′ alt=” /></a>

Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perpajakan baru selama Januari 2009. Apa saja? Berikut daftar lengkap peraturan baru yang berlaku mulai Januari 2009. Jangan ada yang terlewatkan.

1. DJP menegaskan bahwa WNI yang bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari adalah Wajib Pajak Luar Negeri. Maka atas Penghasilan yang diterima/diperoleh di Luar Negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia. (PER-02/PJ./2009)

2. Sesuai dengan PMK No.210/PMK03/2008, maka Badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri. Dengan kata lain, mulai 1 Januari 2009 distributor Rokok tidak lagi dikenakan PPh final dan wajib melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.

3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2008, Wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pengalihan tahan dan bangunan (Pengusaha Real Estate/developer) kembali dikenakan PPh Final 5% dan 1% untuk Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, mulai 1 Januari 2009.

4. Surat Ucapan Terima Kasih dikirim paling lambat 1 minggu setelah SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh diterima, kecuali SPT Wajib Pajak sedang dalam pemeriksaan maka Surat Ucapan Terima Kasih dikirim paling lambat 1 bulan. (Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ/2008).

5. Apabila SPT Tahunan PPh yang dilaporkan dalam rangka sunset policy merupakan SPT Unbalance yang terdapat kesalahan matematis. Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP membuat Surat Himbauan (SOP Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan) dan dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh berdasarkan himbauan ini, dan pembetulan tersebut tetap memperoleh fasilitas Sunset Policy. (Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ/2008).

6. Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tariff PPh sebesar 5%, apabila jumlah kepemilikan saham publiknya 40% atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 Pihak, dan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% Ketentuan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2008 (Permenkeu No. 238/PMK.03/2008).

7. Mulai 1 Januari 2009 PPN atas Impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu tidak lagi ditanggung oleh pemerintah (Permenkeu No. 234/PMK.011/2008).

8. Fasilitas perpajakan dan kepabeanan seperti pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22, bagi Pengusaha di bintan dan pulau karimun yang seharusnya berakhir tanggal 30 Desember 2008, diperpanjang dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.011/2009 .

9. Melalui Permenkeu No. 215/PMK.03/2008, pemerintah menambah lagi jumlah organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi international, yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak.

10. Data atau keterangan yang disamapaikan dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tidak bisa dibatalkan dan dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan (SE–67 /PJ/2008).

Data disusun oleh Tim konsultan pajak PB&Co(pbc/qom)

Kategori: Tak Berkategori
Ditandai:

Bakery Equipment

Februari 6, 2009 · 1 Komentar

getra-037

getra-038

getra-039

getra-040

getra-042

Kategori: Tak Berkategori

Mesin2 UKM

Februari 4, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

getra-031

getra-032

getra-033

getra-034

getra-035

Kategori: Tak Berkategori
Ditandai: , , , , , ,

Bar Equipment I

Februari 4, 2009 · 1 Komentar

getra-025

getra-026

getra-027

getra-028

getra-029

getra-030

Kategori: Tak Berkategori
Ditandai: , , , , ,

Mesin Pengolah Makanan II

Februari 3, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

getra-018

getra-020

getra-021

getra-022

getra-023

Kategori: Tak Berkategori
Ditandai: , , , , , ,

Mesin Pengolah Makanan ” Food Presessing”

Februari 3, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

getra-014

getra-015

getra-016

getra-017

Harga dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya

Kategori: Tak Berkategori

Peralatan Masak II /Cooking Equipment

Februari 3, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

getra-0091

getra-0101

getra-011

getra-012

Harga sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tks

Kategori: Tak Berkategori

Peralatan Masak I /Cooking Equipment

Februari 3, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

getra-0021

getra-0031

getra-0041

getra-0051

getra-0061

getra-0071

getra-0081

Harga sewaktu2 dapat berubah tanpa pemberiatahuan sebelumnya…

Kategori: Tak Berkategori
Ditandai: , , , ,