Usaha Mikro Dibawah Rp.50jt tidak Wajib SIUP


Ini awalnya adalah kedatangan tamu oknum dari dinas pemda yang mampir di lapak aku jualan bakso…
setelah makan dia langsung nanya “Punya SIUP gak usaha ini..? ucapnya kepada SPG warung..
Untung SPG warung sigap jawab ..Iya pak lagi diurus..”
Kemudian si Oknum ngeluarin Kartu nama disitu tertulis ” Bagian Perijinan”
Wah gini ya mau usaha aja udah langsung didatangi oknum …
Gimana Indonesia maju…
Akhirnya tanya lah sama mbah Google…
hasilnya ternyata Usaha dengan yang memiliki nilai kekayaan bersih sampai denganRp.50jt tidak wajib SIUP  namun boleh meminta SIUP Mikro Gratis lagi….
ha… ha…ha… Aman ternyata Amin….
Ini sesuai aturan baru dari bu menteri perdagangan…Nomor:46/M-DAG/PER/9/2009 tetang Perubahan atas peraturan menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan…
Jadi bagi pengusaha baru dan anda masih memiliki kekayaan bersih sampai Rp.50 jt jangan mau di permainkan Oknum Perijinan
dan rata-rata Perda daerah kota/kab sudah mengacu pada Permendag tersebut
Semoga Bermanfaat
Salam sukses

Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Posted on 13 July 2010


“Bu, kok SIUP Perusahaan saya berubah menjadi SIUP Kecil? Kan modal perusahaan saya Rp. 450jt?” atau “Wah,.. kok dulu perusahaan saya masuk kategori perusahaan besar, tapi begitu dilakukan perpanjangan SIUP, kenapa keluarnya menjadi SIUP Menengah ya?”  Berbagai pertanyaan serupa terlontar dari para pengusaha yang mengalami penurunan kelas perusahaan setelah melakukan permohonan SIUP baru atau melakukan perpanjangan SIUP.

Hal ini terjadi sejak berlakunya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 16 September 2009, No. 46/M-DAG/PER/9/2009 (untuk memudahkan kita sebut “Permendag 46” saja ya), yang mulai diberlakukan efektif sejak tanggal 1 Juli 2010. Permendag 46 ini merupakan perubahan dari PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007, tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan.

Sekedar kilas balik, berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.9/M-DAG/PER/3/2006, terhadap SIUP diberikan kelasifikasi sebagai berikut:

  1. SIUP Kecil (Warna Putih), diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 200jt

2. SIUP Menengah (warna biru) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas Rp.200jt sampai dengan Rp. 500jt

3. SIUP Besar (Warna Kuning) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas  Rp.500jt

4. SIUP PT. Tbk (warna hijau) diberikan untuk Perusahaan yang
menjual sahamnya pada masyarakat  lebih dari 49% dari total saham
yang dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut.

Klasifikasi tersebut sekarang sudah mengalami pergeseran. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1,2, dan 3 Permendag 46 tersebut, klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah di ubah menjadi sebagai berikut:

1. Klasifikasi Perusahaan Kecil, adalah  untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50jt sampai dengan maksimum Rp. 500jt; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Klasifikasi Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

3. Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha).

Bagaimana dengan perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt? Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut disebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.

Apa yang dimaksud dengan “Kekayaan Bersih” Perusahaan? Apakah dilihat dari jumlah modal yang disetorkan, ataukah dilihat dari Modal Dasarnya?

Jadi begini, masyarakat sering keliru menganggap bahwa yang dianggap sebagai kekayaan bersih suatu perusahaan adalah Modal Dasar suatu perusahaan. Padahal tidak demikian adanya. Yang dimaksud sebagai “Kekayaan Bersih” suatu perusahaan adalah nilai aktiva riel perusahaan; yaitu total asset perusahaan dikurangi dengan nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha serta dikurangi pula dari kewajiban (hutang) perusahaan kepada orang/pihak lain.

Dalam praktek di lapangan, kekayaan bersih perusahaan oleh petugas secara garis besarnya ditentukan dari besarnya modal disetor ke dalam kas Perusahaan. Karena, dari besarnya modal dasar hanyalah merupakan perkiraan dari para pemegang saham ataupun para pendiri Perusahaan, untuk melakukan suatu usaha. Oleh karena itu, kadang diperbolehkan besarnya modal disetor Perusahaan lebih kecil dari besarnya modal dasar suatu Perusahaan. Namun demikian, batas rasionya adalah maksimum 25% dari modal dasar tersebut.

Dalam Permendag 46 tersebut ditegaskan pula bahwa perhitungan kekayaan bersih tersebut tidak termasuk nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha dari Perusahaan tersebut.

Sebagai contoh:

Perusahaan ABC memiliki Modal dasar sebesar Rp. 15 Milyar. dari sejumlah tersebut, sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Modal disetor PT. ABC, dan sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor dan gudang dari PT. ABC tersebut dan PT. ABC memiliki hutang kepada BANK sebesar Rp. 1 Milyar. Dalam kondisi demikian, maka PT. ABC tersebut tetap hanya dapat diberikan SIUP dengan klasifikasi Menengah (SIUP Menengah), karena kekayaan bersih dari PT. ABC tersebut diluar tanah dan bangunan dimaksud hanyalah sebesar Rp. 5 Milyar.

Kapan Mulai Berlakunya?

Permendag 46 ini sebenarnya sudah dikeluarkan tanggal 16 September 2009, dan dinyatakan berlaku 60 hari sejak tanggal ditetapkan (artinya tanggal 15 Nopember 2009. Namun demikian dalam Surat edaran pada Kantor Kementrian Perdagangan dinyatakan bahwa Permendag 46 ini baru efektif berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010. Untuk perusahaan yang sebelumnya sudah memperoleh SIUP dengan klasifikasi sesuai dengan Permendag No.9,  SIUPnya masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir. Jadi, perubahan klasifikasi SIUP nya dapat disesuaikan pada saat jatuh tempo SIUP tersebut.

Untuk Perusahaan yang ingin melakukan “kegiatan usaha terkait dengan kelas SIUP” (dalam hal ini antara lain untuk pelaksanaan tender yang menentukan kelas2 SIUP), maka harus melakukanp penyesuaian terlebih dahulu, baru bisa ikut kegiatan dimaksud.

Untuk perusahaan yang sudah membuat akta pendirian PT, namun belum mengajukan permohonan SIUP tersebut, maka klasifikasi tersebut langsung diberlakukan pada waktu permohonan SIUP.

Sebagai Contoh Kasus:

PT. XYZ memiliki kekayaan bersih Rp. 550jt. Berdasarkan Permendag  No. 9, dia memperoleh SIUP dengan kalsifikasi Besar. Namun berdasarkan Permendag 46, PT. XYZ masuk dalam klasifikasi Menengah. Jika PT. XYZ tersebut ingin tetap masuk dalam klasifikasi perusahaan besar, maka PT. XYZ harus menambah modal disetornya menjadi di atas Rp. 10 Milyar, atau PT. XYZ tersebut merubah klasifikasi Perusahaannya menjadi klasifikasi perusahaan menengah.

(BERSAMBUNG: “Bentuk Usaha Yang Dikecualikan terhadap kewajiban Memiliki SIUP”)

Bentuk Usaha Yang Dikecualikan Terhadap Kewajiban Memiliki SIUP

Posted on 14 July 2010 by Irma Devita

Seorang pedagang makanan yang membuka toko di PD pasar Jaya pernah bertanya, “Apakah saya perlu memiliki SIUP?” Demikian pula seorang pengusaha catering rumahan ataupun pengusaha salon maupun pengusaha rental VCD juga pernah mempermasalahkan mengenai perlu tidaknya mereka memiliki SIUP.

Sebenarnya, siapa saja ya yang diberikan kewajiban untuk memiliki SIUP?

Pada dasarnya semua perusahaan diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam melaksanakan usahanya. Namun demikian, dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.46/M-DAG/PER/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16 September 2009  (Permendag 46), terdapat pengecualian terhadap kewajiban untuk memiliki SIUP tersebut, yaitu terhadap:

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector perdagangan

2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan

Cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan tersebut cukup menggunakan SIUP dari Kantor Pusatnya, dengan cara melegalisir fotocopy SIUP Kantor Pusat pada instansi penerbit, dan selanjutnya mendaftarkannya ke instansi setempat yang terdapat di lokasi kantor cabang tersebut didirikan.

3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan criteria sebagai berikut:

a. usaha perseorangan atau persekutuan

yang dimaksud “tidak berbadan hukum” adalah tidak berbentuk badan hukum tertentu, seperti misalnya PT, yayasan ataupun Koperasi, Firma, Persekutuan Perdata (maatschap) melainkan hanya berbentuk perusahaan perorangan seperti UD, PD dan yang sejenis.

b. Kegiatan usaha di urus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota
keluarga/kerabat terdekat; dan

c. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan.

Walaupun dikecualikan terhadap kewajiban memiliki SIUP, namun apabila dikehendaki, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau. Mengenai klasifikasi warna tersebut, juga terjadi perubahan, dimana pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 9/M-DAG/PER/2006 disebutkan bahwa warna hijau tersebut justru diberikan kepada PT Terbuka yang menjual lebih dari 49% sahamnya kepada masyarakat.

Satu hal yang menarik lainnya adalah: pada Permendag 46 tersebut, untuk pengajuan permohonan SIUP MIKRO untuk pertama kalinya pada Kementrian Perdagangan tersebut tidak dikenakan retribusi apapun.  Semoga nantinya dalam praktek tetap demikian adanya.

Sumber :

http://irmadevita.com/2010/perubahan-klasifikasi-surat-ijin-usaha-perdagangan-siup

Tentang Admin

Anak manusia yang sedang memulai usaha.. ice cream keliling... Moga-moga bisa keliling Indonesia atau dunia... kali ya...
Pos ini dipublikasikan di Life, Mesin Ice cream, mesin industri, UKM, mesin perta, Tak Berkategori dan tag , . Tandai permalink.